Natal, Kelab Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup

Sanksi tegas telah menanti jika ada pemilik tempat usaha yang nekat buka meski sudah diberikan surat edaran.
Sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap pemilik usaha yang melanggar aturan tertuang pada bab VIII pasal 14 dalam Perda Nomor 26/2000 tentang Izin Hiburan dan Rekreasi Umum.
“Nantinya kami akan melakukan patroli selama penutupan, kami tidak segan-segan akan menutup paksa jika masih buka. Untuk sanksinya sendiri bisa sampai pencabutan izin usaha,” beber Freddy.
Sebelumnya, ada tempat hiburan yang masih buka meski sudah diminta tak beroperasi.
“Sebelumnya pernah ada kami tutup paksa biliarnya, peralatannya kami sita, hingga pemiliknya datang ke kantor untuk dimintai keterangan. Kami akan lebih tegas lagi nantinya,” tegasnya. (pri/war/k1)
BALIKPAPAN – Panti pijat dan kelab malam di Balikpapan tak boleh beroperasi saat Natal. Satpol PP Balikpapan sudah menyebarkan surat edaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak