Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
Jumat, 13 Desember 2024 – 09:30 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus (ANTARA/HO)
Lalu, Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," katanya.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru. "Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujarnya. (antara/jpnn)
Dishub Sumut menerapkan pembatasan operasional angkutan logistik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan