Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus (ANTARA/HO)

Lalu, Ruas Jalan Medan - Berastagi dan Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.

"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," katanya.

Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru. "Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," ujarnya. (antara/jpnn)

Dishub Sumut menerapkan pembatasan operasional angkutan logistik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News