Natalius Pigai Tuduh Mahfud MD Bangun Label Negatif pada Orang Papua

Diketahui, Mahfud MD saat mengumumkan mengenai pelabelan teroris pada KKB, Kamis (29/4), memang menyampaikan kalimat,"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris".
Dari kalimat Mahfud MD itu, sudah tentu yang dimaksud 'teroris' adalah 'yang melakukan kekerasan masif'.
Sebab, KKB memang melakukan pembunuhan brutal secara masif.
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Natalius Pigai mengkritik pemilihan kalimat yang diucapkan Mahfud MD saat mengumumkan pelabelan teroris untuk KKB di Papua.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB