Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
jpnn.com, MERAK - Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan galian, dan bahan bangunan.
Adapun kendaraan yang dikecualikan mencakup angkutan BBM/BBG, barang pokok, hewan ternak, pupuk, uang tunai, barang penanganan bencana, dan sepeda motor gratis.
Dalam SKB yang diterbitkan, langkah ini bertujuan memprioritaskan kendaraan penumpang dan memastikan kelancaran perjalanan.
"ASDP juga tetap mendukung distribusi kebutuhan esensial melalui akomodasi angkutan barang yang dikecualikan," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Dalam SKB tersebut, telah diatur pembatasan kendaraan angkutan barang sebagai berikut:
- Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.
- Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen memastikan pelayanan prima selama Nataru dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Jaga Kelancaran Pasokan Energi Selama Nataru, PIS Siapkan 326 Armada Tanker