Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni

Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen memastikan pelayanan prima selama Nataru dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan. Foto: Dokumentasi ASDP

jpnn.com, MERAK - Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan galian, dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan yang dikecualikan mencakup angkutan BBM/BBG, barang pokok, hewan ternak, pupuk, uang tunai, barang penanganan bencana, dan sepeda motor gratis.

Dalam SKB yang diterbitkan, langkah ini bertujuan memprioritaskan kendaraan penumpang dan memastikan kelancaran perjalanan.

"ASDP juga tetap mendukung distribusi kebutuhan esensial melalui akomodasi angkutan barang yang dikecualikan," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Dalam SKB tersebut, telah diatur pembatasan kendaraan angkutan barang sebagai berikut:

- Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

- Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.

- Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

PT ASDP Indonesia Ferry berkomitmen memastikan pelayanan prima selama Nataru dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News