Nataru, Dirjen Darat Atur Operasional Angkutan Barang

Nataru, Dirjen Darat Atur Operasional Angkutan Barang
Kemacetan di Tol Dalam Kota. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

"Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (15/12).

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kami berlakukan lebih singkat," tutur Budi.

Lebih rinci Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.

"Setelah itu akan kami buka dan akan berlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB," jelas Budi.

Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.(chi/jpnn)


Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News