National Hospital Pecat Perawat yang Lecehkan Pasien
Jumat, 26 Januari 2018 – 13:09 WIB
"Tentu saja perbuatan cabul bisa dipidana. Ancamannya pasal 290 KUHP. Bisa dihukum maksimal tujuh tahun," tegasnya. (ant/jos/mir/c6/ayi/jpnn)
Beredar video pasien perempuan di National Hospital yang menangis karena diduga oknum perawat meraba dadanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kondisi Ibu Muda Korban Perilaku Tak Senonoh Perawat di Bekasi, Kasihan
- Terdakwa Pelecehan Seksual Pasien Divonis 9 Bulan
- Perawat Cabul Mengaku Terangsang karena Kemolekan Pasien
- Jadi Tersangka, Oknum Perawat Menangis di Hadapan Polisi
- Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
- Perawat RS Lecehkan Pasien, DPR Segera Panggil Menkes