Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus
Rabu, 17 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo. Bahkan, istri Djoko pun sudah dipanggil untuk bersaksi. Kendati tidak hadir di persidangan, lanjut Johan, keterangan yang didapat KPK dari istri Djoko dan Nazaruddin saat penyidikan itu yang akan dilampirkan di berkas penuntutan nanti. "Maka itu yang akan dilampirkan di tuntutan," katanya.
Hanya saja, baik Nazaruddin maupun istri Djoko tak memenuhi keinginan JPU KPK. Meski demikian KPK tak terlalu dibuat pusing dengan ketidakhadiran Nazar dan Istri Djoko. Sebab, JPU sudah berupaya menghadirkan saksi.
"Istrinya DS pernah dipanggil tapi tidak tidak hadir. Nazar juga pernah diminta hadir sebagai saksi, tapi tidak hadir. Jaksa sudah berusaha menghadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (17/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin,
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda