Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus
Rabu, 17 Juli 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi proyek Driving Simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen (Pol) Djoko Susilo. Bahkan, istri Djoko pun sudah dipanggil untuk bersaksi. Kendati tidak hadir di persidangan, lanjut Johan, keterangan yang didapat KPK dari istri Djoko dan Nazaruddin saat penyidikan itu yang akan dilampirkan di berkas penuntutan nanti. "Maka itu yang akan dilampirkan di tuntutan," katanya.
Hanya saja, baik Nazaruddin maupun istri Djoko tak memenuhi keinginan JPU KPK. Meski demikian KPK tak terlalu dibuat pusing dengan ketidakhadiran Nazar dan Istri Djoko. Sebab, JPU sudah berupaya menghadirkan saksi.
"Istrinya DS pernah dipanggil tapi tidak tidak hadir. Nazar juga pernah diminta hadir sebagai saksi, tapi tidak hadir. Jaksa sudah berusaha menghadirkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (17/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja