Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB

Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Sedangkan M Nazarudin dalam kasus yang sama juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima cek dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Dalam persidangan atas Wafid, Rosa, Idris ataupuan Nazaruddin, terungkap bahwa Angie pernah mengikuti pertemuan untuk membahas proyek di Kemenpora. Pertemuan di antaranya dilakukan di ruang kerje Menpora di kantor Kemenpora.
Wafid sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.54 Wib. Wafid satu mobil dengan tersangka suap PON Riau, M Dunir yang sama-sama ditahan di Cipinang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo