Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
Jumat, 20 April 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nazar -panggilan Nazaruddin- dianggap menerima pemberian karena posisinya sebagai politisi Demokrat yang kebetulan duduk di DPR.
Majelis tak sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua yang diajukan JPU. Sebelumnya Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Namun majelis berpendapat, posisi Nazar sebagai anggota Komisi III DPR tak ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet yang ada di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebaliknya majelis menganggap posisi Nazar sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dianggap ampuh untuk mempengaruhi keputusan tentang proyek di Kemenpora. Sebab, Menpora juga dijabat oleh Andi Mallarangeng yang notabene juga politisi PD
"Karena menteri di Kemenpora (Andi Mallarangeng) berasal dari Partai Demokrat dan terdakwa merupakan Bendahara Partai Demkrat, maka pemberi hadiah dari PT Duta Graha Indah Tbk. berpikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh, karena sama-sama dari Partai Demokrat," beber anggota majelis Marsudin Nainggolan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan