Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
Jumat, 20 April 2012 – 23:39 WIB

M Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4) dengan agenda pembacaan vonis. Nazaruddin dinyatakan terbukti beralah karena korupsi dan dihukum dengan penjara selama empat tahun 10 bulan serta denda Rp 200 juta. Foto : Arundono W/JPNN
Oleh majelis, Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang minta agar Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara.
Meski demikian hukuman yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin itu hanya dua bulan lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Paal 11 UU Tipikor. Sebab, ancaman hukuman maksimal pelanggar pasal 11 UU Tipikor adalah lima tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus