Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora

Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
M Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4) dengan agenda pembacaan vonis. Nazaruddin dinyatakan terbukti beralah karena korupsi dan dihukum dengan penjara selama empat tahun 10 bulan serta denda Rp 200 juta. Foto : Arundono W/JPNN
Oleh majelis, Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang minta agar Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara.

Meski demikian hukuman yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin itu hanya dua bulan lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Paal 11 UU Tipikor. Sebab, ancaman hukuman maksimal pelanggar  pasal 11 UU Tipikor adalah lima tahun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News