Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
Jumat, 20 April 2012 – 23:39 WIB
Oleh majelis, Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang minta agar Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara.
Meski demikian hukuman yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin itu hanya dua bulan lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Paal 11 UU Tipikor. Sebab, ancaman hukuman maksimal pelanggar pasal 11 UU Tipikor adalah lima tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng