Nazar Divonis, Demokrat Lega

Nazar Divonis, Demokrat Lega
M Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang hari ini telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bendahara Umum PD M. Nazarudin dalam perkara dugaan suap Wisma Atlet Palembang.

"Prinsipnya kita menghormati putusan hakim, karena majelis hakimlah yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semua pihak wajib menghormati," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, Jumat (20/4).

"Karena semua itu merupakan kombinasi dari dakwaan, alat bukti, tuntutan, pledoi, pasal yang dikenakan serta keyakinan hakim," kata Anggota Komisi II DPR, itu.

Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh  tahun penjara.

JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang hari ini telah menjatuhkan vonis bersalah kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News