Nazar Divonis, Demokrat Lega
Jumat, 20 April 2012 – 13:31 WIB
Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Bagi Partai Demokrat, vonis yang diberikan majelis hakim tipikor itu membuat partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono, itu lega.
"Namun yang membuat kami lega bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pasek.
Sehingga, lanjut dia, terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini di publik yang merusak citra Demokrat selama ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang hari ini telah menjatuhkan vonis bersalah kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama