Nazar Divonis, Demokrat Lega

Nazar Divonis, Demokrat Lega
M Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Bagi Partai Demokrat, vonis yang diberikan majelis hakim tipikor itu membuat partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono, itu lega.

"Namun yang membuat kami lega bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pasek.

Sehingga, lanjut dia, terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini di publik yang merusak citra Demokrat selama ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang hari ini telah menjatuhkan vonis bersalah kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News