Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB

M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Dipaparkan JPU, Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali PT Anak Negeri, bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni pada April 2010 memerintahkan anak buahnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang, untuk mendekati Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Nazaruddin selaku angggota DPR RI menerima lima lembar cek dari Idris. Nilai total cek untuk Nazaruddin adalah Rp 4.675.700.000.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana di depan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya