Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
PT DGI akhirnya memang dimenangkan sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191,67 miliar. Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee dari proyek itu ke El Idris.

Akhirnya disepakati bahwa beberapa pihak mendapat komisi dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Nazaruddin mendapat 13 persen.

Sesuai kesepakatan, El Idris pun menyerahan lima lembar cek untuk Nazaruddin. Penyerahan dilakukan di kantor Nazaruddin di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Februari dan Maret 2011. "Cek diserahkan melalui dua anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi," papar JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-38/24/11/2011 setebal 21 halaman itu.

Selanjutnya, Yulianis pada Februari 2011 mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,105 miliar dan Rp 1,065 miliar.  Berselang beberapa hari, Oktarina Furi mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing Rp 1,120 miliar dan Rp 1,05 miliar. Sedangkan pada 4 April  2011, Yulianis mencairkan cek senilai Rp 335,7 juta.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News