Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB
PT DGI akhirnya memang dimenangkan sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191,67 miliar. Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee dari proyek itu ke El Idris.
Baca Juga:
Akhirnya disepakati bahwa beberapa pihak mendapat komisi dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Nazaruddin mendapat 13 persen.
Sesuai kesepakatan, El Idris pun menyerahan lima lembar cek untuk Nazaruddin. Penyerahan dilakukan di kantor Nazaruddin di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Februari dan Maret 2011. "Cek diserahkan melalui dua anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi," papar JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-38/24/11/2011 setebal 21 halaman itu.
Selanjutnya, Yulianis pada Februari 2011 mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,105 miliar dan Rp 1,065 miliar. Berselang beberapa hari, Oktarina Furi mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing Rp 1,120 miliar dan Rp 1,05 miliar. Sedangkan pada 4 April 2011, Yulianis mencairkan cek senilai Rp 335,7 juta.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra