Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB

M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
PT DGI akhirnya memang dimenangkan sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191,67 miliar. Nazaruddin pun memerintahkan Rosa untuk menanyakan soal fee dari proyek itu ke El Idris.
Baca Juga:
Akhirnya disepakati bahwa beberapa pihak mendapat komisi dari total nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Nazaruddin mendapat 13 persen.
Sesuai kesepakatan, El Idris pun menyerahan lima lembar cek untuk Nazaruddin. Penyerahan dilakukan di kantor Nazaruddin di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Februari dan Maret 2011. "Cek diserahkan melalui dua anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi," papar JPU saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-38/24/11/2011 setebal 21 halaman itu.
Selanjutnya, Yulianis pada Februari 2011 mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,105 miliar dan Rp 1,065 miliar. Berselang beberapa hari, Oktarina Furi mencairkan dua lembar cek BCA masing-masing Rp 1,120 miliar dan Rp 1,05 miliar. Sedangkan pada 4 April 2011, Yulianis mencairkan cek senilai Rp 335,7 juta.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung