Nazar Hanya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rabu, 30 November 2011 – 12:01 WIB

M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Adapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung