Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
Senin, 13 Februari 2012 – 11:44 WIB

Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjerat Nazaruddin dengan dua UU sekalighus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penjualan saham PT Garuda Indonesia. "Pembelian saham dengan menggunakan uang dari proyek-proyek. Ini juga pengembangan kasus suap Wisma Atlet," katanya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, pennyidik KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus initial public offering (IPO) maskapai milik negara itu. "Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan statusnya ke proses penyidikan, yakni pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Tersangkanya MN, anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Johan di KPK, Senin (13/2).
Baca Juga:
Dipaparkannya, pembelian saham itu terkait dengan kasus suap proyek Wisma Atlet yang saat ini telah menempatkan Nazaruddin sebagai terdakwa. Menurut Johan, beberapa fee untuk Permai Grup dari berbagai proyek termasuk Wisma Atlet, digunakan untuk pembelian saham Garuda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa