Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
Senin, 13 Februari 2012 – 11:44 WIB

Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjerat Nazaruddin dengan dua UU sekalighus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penjualan saham PT Garuda Indonesia. "Pembelian saham dengan menggunakan uang dari proyek-proyek. Ini juga pengembangan kasus suap Wisma Atlet," katanya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, pennyidik KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus initial public offering (IPO) maskapai milik negara itu. "Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan statusnya ke proses penyidikan, yakni pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Tersangkanya MN, anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Johan di KPK, Senin (13/2).
Baca Juga:
Dipaparkannya, pembelian saham itu terkait dengan kasus suap proyek Wisma Atlet yang saat ini telah menempatkan Nazaruddin sebagai terdakwa. Menurut Johan, beberapa fee untuk Permai Grup dari berbagai proyek termasuk Wisma Atlet, digunakan untuk pembelian saham Garuda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah