Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
Senin, 13 Februari 2012 – 11:44 WIB
Oleh KPK, Nazaruddin disangka menerima sogokan dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), subsider pasal 5 ayat (2) subsider pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menggunakan UU TPPU. Nazar dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 juncto pasal pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Penyidikannya sudaj sejak sepekan lalu," imbuh Johan.
Baca Juga:
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Nazaruddin merupakan tersangka pertama di KPK yang dijerat dengan UU TPPU. "Maksudnya ke depan sangat memungkinkan kita gunakan UU TPPU," kata Abraham.
Lantas bagaimana dengan nama-nama yang selama ini disebut Nazaruddin ikut kecipratan fee dari berbagai proyek APBN? Abraham mengatakan bahwa bisa saja KPK juga menjeretnya dengan UU TPPU. "Itu belum. Tolong doakan KPK," katanya.
Seperti diketahui, IPO Garuda silakukan setahun silam. Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Menurut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?