Nazar Kembali Dicecar
Jadi Saksi Korupsi Simulator
Kamis, 14 Februari 2013 – 12:35 WIB
JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2), sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang untuk tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Dari pengembangan penyidikan, KPK mengarah kepada dugaan TPPU yang diduga dilakukan Djoko. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk bekas Putri Solo 2008 Dipta Anindhita. Dipta kemarin sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Djoko. (boy/jpnn)
"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/2). Pantauan JPNN, sampai saat ini belum terlihat Nazaruddin memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu. Belum ada konfirmasi apakah Nazarudin akan datang atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Seperti diketahui, sebelumnya bekas anggota DPR ini juga sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus ini. Namun, pada Senin 11 Februari 2013 itu, Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2), sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia