Nazar Kembali Dicecar

Jadi Saksi Korupsi Simulator

Nazar Kembali Dicecar
Nazar Kembali Dicecar
JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2), sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang untuk tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/2). Pantauan JPNN, sampai saat ini belum terlihat Nazaruddin memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu. Belum ada konfirmasi apakah Nazarudin akan datang atau tidak memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya bekas anggota DPR ini juga sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus ini. Namun, pada Senin 11 Februari 2013 itu, Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Dari pengembangan penyidikan, KPK mengarah kepada dugaan TPPU yang diduga dilakukan Djoko. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk bekas Putri Solo 2008 Dipta Anindhita. Dipta kemarin sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Djoko. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2), sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News