Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Rabu, 30 November 2011 – 12:12 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/11).
"Saya tidak mengerti sama sekali semua dakwaan jaksa. Saya tidak pernah ditanyakan persoalan yang tertuang dalam dakwaan," kata Nazaruddi, usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan I Kadek Wiradana.
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, kembali meminta Nazaruddin menyebutkan poin-poin yang tidak mengerti dalam dakwaan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu langsung menyebut, semuanya yang ada dalam dakwaan tidak dimengerti.
"Semuanya. Mulai dari pertemuan dengan pihak PT DGI (Duta Graha Indah), cek dari Muhammad El Idris. Kemudian, hubungan saya dengan PT Anak Negeri, masalah perusahaan grup permai. Ini sesuatu yang, saya bingung karena tidak pernah ditanyakan," beber Nazaruddin.
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang
BERITA TERKAIT
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto