Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Rabu, 30 November 2011 – 12:12 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/11).
"Saya tidak mengerti sama sekali semua dakwaan jaksa. Saya tidak pernah ditanyakan persoalan yang tertuang dalam dakwaan," kata Nazaruddi, usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan I Kadek Wiradana.
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, kembali meminta Nazaruddin menyebutkan poin-poin yang tidak mengerti dalam dakwaan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu langsung menyebut, semuanya yang ada dalam dakwaan tidak dimengerti.
"Semuanya. Mulai dari pertemuan dengan pihak PT DGI (Duta Graha Indah), cek dari Muhammad El Idris. Kemudian, hubungan saya dengan PT Anak Negeri, masalah perusahaan grup permai. Ini sesuatu yang, saya bingung karena tidak pernah ditanyakan," beber Nazaruddin.
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan