Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Rabu, 30 November 2011 – 12:12 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (30/11).
"Saya tidak mengerti sama sekali semua dakwaan jaksa. Saya tidak pernah ditanyakan persoalan yang tertuang dalam dakwaan," kata Nazaruddi, usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan I Kadek Wiradana.
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih, kembali meminta Nazaruddin menyebutkan poin-poin yang tidak mengerti dalam dakwaan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu langsung menyebut, semuanya yang ada dalam dakwaan tidak dimengerti.
"Semuanya. Mulai dari pertemuan dengan pihak PT DGI (Duta Graha Indah), cek dari Muhammad El Idris. Kemudian, hubungan saya dengan PT Anak Negeri, masalah perusahaan grup permai. Ini sesuatu yang, saya bingung karena tidak pernah ditanyakan," beber Nazaruddin.
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia