Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa

Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
Menjawab itu, Edy Hartono, salah satu anggota tim JPU dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK)mengatakan, apa yang ada dalam dakwaan setebal 21 halaman sudah berdasarkan alat bukti.

"Dakwaan terhadap terdakwa disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, pertama Pasal 12 b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jawab Edy.

Tidak berpanjang lebar dan terfokus pada bantahan Nazaruddin atas dakwaan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih langsung meminta terdakwa menuangkan semua keberatannya (eksepsi) dalam sidang eksepsi Rabu (7/12) pekan depan.(fir/jpnn)

JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News