Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Rabu, 30 November 2011 – 12:12 WIB
Menjawab itu, Edy Hartono, salah satu anggota tim JPU dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK)mengatakan, apa yang ada dalam dakwaan setebal 21 halaman sudah berdasarkan alat bukti.
Baca Juga:
"Dakwaan terhadap terdakwa disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, pertama Pasal 12 b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jawab Edy.
Tidak berpanjang lebar dan terfokus pada bantahan Nazaruddin atas dakwaan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih langsung meminta terdakwa menuangkan semua keberatannya (eksepsi) dalam sidang eksepsi Rabu (7/12) pekan depan.(fir/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra