Nazar Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa
Rabu, 30 November 2011 – 12:12 WIB
Menjawab itu, Edy Hartono, salah satu anggota tim JPU dari Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK)mengatakan, apa yang ada dalam dakwaan setebal 21 halaman sudah berdasarkan alat bukti.
Baca Juga:
"Dakwaan terhadap terdakwa disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, pertama Pasal 12 b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jawab Edy.
Tidak berpanjang lebar dan terfokus pada bantahan Nazaruddin atas dakwaan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih langsung meminta terdakwa menuangkan semua keberatannya (eksepsi) dalam sidang eksepsi Rabu (7/12) pekan depan.(fir/jpnn)
JAKARTA--Terdakwa kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak mengerti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI