Nazar Minta Angelina Ikut Atur Proyek di Kemenpora

Nazar Minta Angelina Ikut Atur Proyek di Kemenpora
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Surat dakwaan atas M Nazaruddin yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak hanya mengurai peran Nzaruddin dalam meloloskan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk dalam memenangi Proyek Wisma Atlet SEA Games. Surat dakwaan juga menyebut peran politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dalam proyek Wisma Atlet.

JPU KPK, I Kadek Wiradana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11), mengungkapkan, Nazaruddin pada Januari 2010 memperkenalkan anak buahnya yang bernama Mindo Rosalina Manulang ke Angelina Sondakh. Nazar memperkenalkan Rosa ke Angelina di restoran Nippon Kan, Hotel Sultan.

Rosa adalah marketing PT Anak Negeri milik Nazaruddin. Sedangkan Angelina merupakan anggota Komisi Olahraga di DPR yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar). "Terdakwa meminta Angelina memfasilitasi Rosalina untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," ucap Wiradana.

Atas permintaan itu, Angelina yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat meminta Nazaruddin dan Rosalina untuk proaktif. "Angelina meminta terdakwa (Nazaruddin) dan Rosalina agar menghubungi pihak Kemenpora," sebut JPU.

JAKARTA - Surat dakwaan atas M Nazaruddin yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak hanya mengurai peran Nzaruddin dalam meloloskan PT Duta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News