Nazar Minta Hartanya yang Halal Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin meminta agar hartanya yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan.
Sebab, sebagian harta Nazar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperoleh sebelum dia menjadi anggota DPR. Pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra mengatakan, harta-harta itu diperoleh kliennya dari warisan orang tua, maupun keuntungan usaha.
"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang-orang yang berhak," kata Andriko saat membacakan pledoi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Andriko, Nazar tak pernah menggunakan uang yang diperoleh perusahaan di bawah Anugrah dan Permai Grup, untuk kepentingan pribadi. Dia menegaskan, harta bergerak maupun yang tidak bergerak milik Nazar, bukan berasal dari fee dua perusahaan itu.
"Tapi, sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak seperti kepemilikan tanah dan bangunan," ungkap Andriko.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar harta Nazaruddin senilai Rp 600 miliar dirampas negara karena diduga berasal dari hasil korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin meminta agar hartanya yang bukan berasal dari tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu