Nazar Minta KPK Jerat Anas Lagi, Ini Dalihnya...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa perkara pencucian uang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Anas Urbaningrum lagi. Dalihnya, karena mantan ketua umum Partai Demokrat itu semestinya juga dijadikan tersangka kasus pencucian uang.
Nazar menyampaikan permintaannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5). Nazar menyebut Anas dan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis sudah seharusnya jadi tersangka.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis sebagai tersangka pencucian uang," kata Andriko Saputra selaku pengacara Nazaruddin saat membacakan pledoi.
Andriko menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, bukti dan keterangan saksi, kliennya bukanlah orang pertama di Anugrah Nusantara maupun Permai Grup. Menurutnya, pengendali perusahaan itu adalah Anas.
Sedangkan posisi Nazar dalam perusahaan itu hanya sebatas mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang. "Tidak bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," ungkap Andriko.
Ia menambahkan, selain Anas juga ada Yulianis yang mengedalikan keuangan di Permai Grup. Andriko menyebut Yulianis merupakan kerabat dekat Anas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia