Nazar Minta KPK Jerat Anas Lagi, Ini Dalihnya...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa perkara pencucian uang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Anas Urbaningrum lagi. Dalihnya, karena mantan ketua umum Partai Demokrat itu semestinya juga dijadikan tersangka kasus pencucian uang.
Nazar menyampaikan permintaannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5). Nazar menyebut Anas dan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis sudah seharusnya jadi tersangka.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis sebagai tersangka pencucian uang," kata Andriko Saputra selaku pengacara Nazaruddin saat membacakan pledoi.
Andriko menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, bukti dan keterangan saksi, kliennya bukanlah orang pertama di Anugrah Nusantara maupun Permai Grup. Menurutnya, pengendali perusahaan itu adalah Anas.
Sedangkan posisi Nazar dalam perusahaan itu hanya sebatas mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang. "Tidak bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," ungkap Andriko.
Ia menambahkan, selain Anas juga ada Yulianis yang mengedalikan keuangan di Permai Grup. Andriko menyebut Yulianis merupakan kerabat dekat Anas.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital