Nazar Mulai Seret Menpora

Alirkan Rp 9 Miliar ke Politisi Demokrat

Nazar Mulai Seret Menpora
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12). Foto : Raka Deny/Jawa Pos
Karenanya Nazar menuding  dakwaan JPU sangat janggal. Nazar juga menuding penyidik KPK menutup-tutupi proses penyidikan yang sebenarnya, termasuk uang dari hasil penggeledahan di rumah Yulianis, Dirtektur Keuangan Permai Group.

Menurutnya, uang hasil penggeledahan di rumah Yulianis itu jumlahnya sama dengan nilai travel cek yang dituduhkan JPU kepada mantan Bendahara Umum PD itu. "Sampai sekarang uang itu tidak pernah disita, atau mungkin dibagi-bagi oleh penyidik KPK. Inilah rekayasa oleh penyidik KPK," tudingnya.

Pria kelahiran Bangun, Sumatera Utara itu menegaskan bahwa seluruh pengakuannya bukanlah kebohongan. "Siapa yang mengatakan saya bohong, dia lah yang sebenarnya terlibat dalam proyek Wisma Atlet dan Hambalang dan merekayasa kasus saya," tudingnya.

 

Karenanya di bagian akhir eksepsinya, Nazaruddin meminta Majelis hakim membatalkan surat dakwan dari JPU. "Agar majelis memerintahkan tim penuntut umum KPK melepaskan saya dari tahanan Cipinang," pintanya.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait penerimaan lima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News