Nazar Mulai Seret Menpora
Alirkan Rp 9 Miliar ke Politisi Demokrat
Rabu, 07 Desember 2011 – 16:07 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan sepekan lalu Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana.
Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Adapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait penerimaan lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran