Nazar Mulai Seret Menpora

Alirkan Rp 9 Miliar ke Politisi Demokrat

Nazar Mulai Seret Menpora
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12). Foto : Raka Deny/Jawa Pos
Seperti diketahui, pada persidangan sepekan lalu Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.  

"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Adapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait penerimaan lima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News