Nazar Ngotot Minta JPU Tunjukkan Uang Rp 4,6 Miliar
Rabu, 28 Maret 2012 – 21:42 WIB
Namun tetap saja JPU bertahan. "Terkait Rp 4,6 miliar, di barang bukti tdk ada karena adanya cek," kata Kadek mengulangi jawaban sebelumnya.
Akhirnya majelis pun menengahi. Majelis agar JPU menunjukkan barang bukti yang dikantongi di akhir persidangan.
Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek tersebut sebagai fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang memenangi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin akhirnya bisa duduk lagi di kursi terdakwa setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati karena sakit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat