Nazar Ngotot Minta JPU Tunjukkan Uang Rp 4,6 Miliar
Rabu, 28 Maret 2012 – 21:42 WIB

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun tetap saja JPU bertahan. "Terkait Rp 4,6 miliar, di barang bukti tdk ada karena adanya cek," kata Kadek mengulangi jawaban sebelumnya.
Akhirnya majelis pun menengahi. Majelis agar JPU menunjukkan barang bukti yang dikantongi di akhir persidangan.
Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek tersebut sebagai fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang memenangi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin akhirnya bisa duduk lagi di kursi terdakwa setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati karena sakit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan