Nazar Polisikan Dubes RI di Kolombia
Kamis, 22 September 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu melaporkan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu ke polisi. Laporan Nazaruddin ke polisi diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan 559/IX/2011/Bareskrim. "Pada 7 Agustus, tas beserta isinya dititipkan kepada terlapor (Manufandu) secara lisan, di mana tas tersebut akan diambil keesokan harinya," tambah Dea.
Nazaruddin melaporkan mengadukan hilangnya sejumlah barang dalam tas miliknya yang dititipkan kepada Michael, saat mantan anggota DPR itu ditangkap Interpol di Bogota, Kolombia, Agustus lalu. Karenanya, Nazar berupaya mempidanakan Michael dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan
Baca Juga:
"Kita laporkan dengan pasal 421 (ketentuan tentang penyalahgunaan wewenang di KUHP)," ujar pengacara Nazaruddin, Dea Tungga Esti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/9). "Juga pasal 372 mengenai penggelapan," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, tak henti-hentinya mengumbar serangan ke pihak lain. Dari dalam tahanan,
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen