Nazar Sebut Agus Marto Muluskan Dana Multi Years
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus korupsi di proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali "bernyanyi". Kali ini dia mengungkapkan bahwa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo bertanggungjawab penuh atas persetujuan izin multi years (tahun jamak) proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/1).
Nazaruddin mengakui proyek Hambalang ini sejak awal "diatur" untuk menjadi proyek multi years.
"Saya pernah hadir pertemuan dengan Agus Marto terkait pengajuan anggaran multi years. Pak Agus Marto itu yang paling tanggungjawab. Dia yang setujui," ujar Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang.
Perihal proses penetapan multiyears itu, Nazaruddin kemudian menceritakan tentang pertemuan yang digelar sekitar Desember 2010. Saat itu, sambungnya terjadi pertemuan antara, dirinya bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum dan Agus Marto di Restoran EBY Jepang di Jakarta.
"Saat itu sebenarnya, membicarakan soal retitusi perusahaan Wilmar. Tetapi karena seminggu sebelumnya Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sudah melaporkan bahwa terjadi penolakan surat multiyears oleh Kemenkeu yang diajukan Kemenpora maka pertemuan itu dilakukan. Setelah membahas retitusi Wilmar, kami membahas masalah Machfud itu," beber Nazaruddin.
Saat pertemuan masih berlangsung, kata Nazar, Machfud Suroso dan Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang tiba dan ikut dalam pembahasan. Nazar dan Anas kemudian memperkenalkan keduanya kepada Agus Marto sebagai teman baik dan banyak membantu.
"Setelah itu Pak Agus bilang, 'Mas ini akan saya bantu dan saya selesaikan, tetapi banyak kekurangan dokumen admin yang belum terpenuhi, surat dari PU dan beberapa dokumen yang tdak memenuhi syarat untuk dikeluarkan surat multi years'," ujar Nazar menirukan ucapan Agus.
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi di proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali "bernyanyi". Kali ini dia mengungkapkan bahwa mantan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut