Nazar Sebut Anas Terlibat Belasan Proyek
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum memang masih belum tahu pasti makna proyek-proyek lain yang dituduhkan oleh KPK. Jika ocehan M. Nazaruddin selama ini benar, berarti setidaknya ada 20 kasus lain terkait dengan suami Athiyyah Laila itu. Saat ini, semua proyek itu sudah disampaikan kepada komisi antirasuah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief seperti dikutip Jawa Pos edisi hari ini. Dia mengatakan dari 20 kasus tersebut, 12 proyek sudah dibuka dan dimasukkan BAP (berita acara pemeriksaan). "Masih ada delapan lagi yang belum di-BAP," ujarnya.
Pengacara kondang itu menambahkan, apa yang disampaikan Nazaruddin bisa dipastikan bukan isapan jempol belaka. Sebab, saat melaporkan ke KPK juga disertai dengan bukti-bukti. Di samping itu, kesaksian Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup juga menyebut adanya aliran uang ke Anas.
Saat ditanya bukti-bukti itu ada di mana, Elza memastikan semuanya masih ada. Ada harapan dari kliennya, ditahannya Anas bisa membuka tabir kasus lebih lebar. Uang-uang yang telah hilang bisa kembali ke negara. "Dokumen-dokumen asli masih di Pak Anas semua," terangnya.
Namun, dia mengaku lupa untuk merinci dokumen kasus itu karena sudah lama diberikan pada KPK. Yang pasti, dari 12 kasus yang disebutnya sudah di BAP itu termasuk proyek Hambalang. Nazaruddin juga sudah menjelaskan kasus-kasus itu saat memberikan keterangan di persidangan.
Terkait proyek-proyek tersebut, Nazaruddin pernah "menyanyikannya" saat diperiksa KPK pada Juli 2013. Ketika itu, dia membeberkan berbagai kasus dengan alasan ingin menebus dosa kepada rakyat Indonesia. Apa yang disebutnya diyakini Nazar benar karena dirinya juga ikut dalam permainan kotor itu.
"Proyek e-KTP misalnya, ada Setya Novanto (Fraksi Golkar), beberapa mantan ketua komisi 2, Mas Anas (Anas Urbaningrum), dan saya juga ada di situ," aku Nazar saat itu.
Saat bersaksi di sidang Kamis (16/1) lalu, Nazar juga sempat berceloteh soal Anas. Dia menyebut kalau Anas yang mengatur di DPR untuk proyek Hambalang.
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum memang masih belum tahu pasti makna proyek-proyek lain yang dituduhkan oleh KPK. Jika ocehan M. Nazaruddin selama
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini