Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi
Kamis, 20 Desember 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12). Dalam kesaksiannya, Saan menyebut dirinya terseret-seret kasus itu karena ulah Nazaruddin.
Saan mengaku tak pernah menyangka dirinya terseret-seret perkara korupsi itu hanya karena pernah meminjam uang USD50 ribu dari Nazaruddin pada Agustus 2008. Menurutnya, uang itu diterimanya di kantor PT Anugerah Nusantara milik Nazar.
"Saya menerima waktu itu tanggal 12 Agustus 2008. Waktu itu kami suka nongkrong di kantor Nazar, kami sering kongkow. Kami membahas soal pencalegan. Waktu itu Nazar berikan saran untuk membantu dalam proses pencalegan dan menjanjikan akan membantu beri uang itu," kata Saan di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti.
Namun Saan menegaskan, uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan proyek PLTS di Kemenakertrans. Sebab, uang itu awalnya akan digunakan untuk proses pencalegan Saan pada Pemilu 2009.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai