Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi
Kamis, 20 Desember 2012 – 17:08 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12), saat bersaksi bagi Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek PLTS Kemenakertrans. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12). Dalam kesaksiannya, Saan menyebut dirinya terseret-seret kasus itu karena ulah Nazaruddin.
Saan mengaku tak pernah menyangka dirinya terseret-seret perkara korupsi itu hanya karena pernah meminjam uang USD50 ribu dari Nazaruddin pada Agustus 2008. Menurutnya, uang itu diterimanya di kantor PT Anugerah Nusantara milik Nazar.
"Saya menerima waktu itu tanggal 12 Agustus 2008. Waktu itu kami suka nongkrong di kantor Nazar, kami sering kongkow. Kami membahas soal pencalegan. Waktu itu Nazar berikan saran untuk membantu dalam proses pencalegan dan menjanjikan akan membantu beri uang itu," kata Saan di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti.
Namun Saan menegaskan, uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan proyek PLTS di Kemenakertrans. Sebab, uang itu awalnya akan digunakan untuk proses pencalegan Saan pada Pemilu 2009.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Gedung Bank di Bandung Terbakar saat Terjadi Kericuhan Demo Tolak RUU TNI
- Tanggapi Komentar Kepala Kantor Kepresidenan Soal Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo, Aktivis: Tidak Patut