Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi

Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12), saat bersaksi bagi Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek PLTS Kemenakertrans. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Karena statusnya meminjam, Saan saat menerima uang dari Nazaruddin juga menandatangani kuitansi.  Tapi menurut Saan, dirinya sama sekali tak menggunakan uang pinjaman dari Nazar. Sebab pada hari yang sama, Nazar justru meminta lagi uang USD 50 ribu itu.

Karenanya Saan mengatakan, dirinya sempat meminta Nazaruddin menyobek kuitansi penerimaan uang yang tak jadi digunakan itu. Tapi ternyata kuitansi itu tak disobek meski Saan sudah mengembalikan uangnya.

"Waktu sore, saya pisah dengan Nazar, dan uang diambil lagi sama dia, besok harinya tanggal 13 (13 Agustus 2008, red) janji ketemu tapi tidak jadi ketemu. Jadi tidak jadi ambil uangnya. Saya tanyakan kuitansi di mana, kata Nazar akan disobek. Karena percaya saya tidak tanya lagi. Saya enggak tahu jadinya seperti ini," tutur anggota DPR komisi III itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Nazaruddin menyebut Saan menerima uang USD50 ribu untuk mengurus proyek di Kemenakertrans. Ia juga menghadiri pertemuan dengan Menakertrans saat itu, Erman Suparno untuk membahas proyek tersebut. Dalam sidang, Saan dengan tegas membantah hal itu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News