Nazar Tegaskan Saan Terima Uang Titipan untuk Erman
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin menegaskan bahwa politisi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa pernah menerima USD 50 ribu dari proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008. Menurut Nazaruddin, uang yang diterima Saan itu akan diserahkan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno.
Nazar yang bersaksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa uang USD 50 ribu ke Saan itu statusnya titipan untuk Erman. "Di kuitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno," tegas Nazaruddin saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardianti, Jakarta, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Uang USD 50 ribu, lanjut Nazar, berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara. Uang itu diberikan pada bulan Agustus tahun 2008 karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September tahun yang sama.
Karenanya mantan Bendahara Umum PD itu menepis bantahan Saan bahwa uang itu awalnya untuk membiayai pencalonan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Sebab, proses pencalegan di PD sudah terjadi pada bulan Juni 2008. "Buat apa pencalegan?" ucapnya.
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin menegaskan bahwa politisi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa pernah menerima USD 50 ribu dari proyek PLTS Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon