Nazar Tegaskan Saan Terima Uang Titipan untuk Erman
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:51 WIB

Nazaruddin saat menjadi saksi untuk istrinya, Neneng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Namun majelis sempat meragukan pengakuan Nazaruddin itu. Hakim menegaskan bahwa Saan pada persidangan atas Neneng sudah bersumpah bahwa itu sudah dikembalikan ke Nazaruddin.
Namun Nazaruddin langsung membantahnya. "Enggak ada dikembalikan," ucap Nazaruddin.
Ia justru menegaskan, pembicaraan terkait proyek PLTS Kemenakertrans itu sudah dilakukannya bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa. Oleh karena itu Nazaruddin meyakini Saan mengetahui persis soal proyek PLTS.
"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.
JAKARTA - Muhammad Nazaruddin menegaskan bahwa politisi Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa pernah menerima USD 50 ribu dari proyek PLTS Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana