Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games

El Idris Didakwa Menyuap Pejabat Negara

Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
Muhammad Nazaruddin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menerima Rp 4,34 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk, M El Idris.

Aliran dana ke Nazaruddin itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saat membacakan surat dakwaan atas El Idris pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7). JPU KPK Agus Salim mengungkapkan, pada 21 April 2011, El Idris bersama Dirut PT DGI Dudung Purwadi dan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, memberi tiga lembar cek senilai Rp 3,28 miliar kepada Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharam. Sedangkan pada kesempatan berbeda, empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar diberikan ke M Nazaruddin.

"Pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-17/24/07/2011.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Suwidya itu, JPU menguraikan, upaya untuk meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek SEA GAmes itu sudah dikondisikan sejak Juli 2010. Awalnya El Idris, Dudung, Nazaruddin dan Rosa bertemu di kantor PT anak Negeri di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan, agar PT DGI bisa ikut dalam proyekk-proyek yang didanai APBN. Nazaruddin pun selanjutnya meminta Dudung dan el Idris berkoordinasi dengan Rosa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News