Nazar Terima Rp4,34 M dari Proyek SEA Games
El Idris Didakwa Menyuap Pejabat Negara
Rabu, 13 Juli 2011 – 15:51 WIB
"Hingga akhirnya success fee disepakati oleh terdakwa (El Idris), Mindo Rosalina Manulang dan M Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak," papar JPU seraya melanjutkan, kesepakatan tentang success fee itu juga disetujui oleh Dirut PT DGI, Dudung Purwadi.
Hingga akhirnya pada 16 Desember 2010, PT DGI menandatangani kontrak proyek wisma atlet SEA GAmes dengan nilai kontrak Rp 191,6 miliar. Selanjutnya, PT DGI menerima pembayaran tahap awal sebesar Rp 33,8 miliar dari keseluruhan kontrak.
Ada pun pemberian ke Nazaruddin diserahkan dalam dua tahap yang dilakukan pada bulan Februari 2011. Uang senilai Rp 4,34 miliar dalam bentuk cek, diserahkan ke Nazaruddin melalui anak buahnya di PT Anak Negeri yang bernama Yulianis dan Oktarina. Keduanya adalah staf bagian keuangan PT Anak Negeri.
Pembayaran pertama direalisasikan dalam bentuk dua lembar cek BCA masing-masing senilai Rp 1,065 miliar dan Rp 1,105 miliar. Sedangkan pembayaran tahap kedua juga dalam bentuk dua lembar cek BCA, masing-masing senilai Rp 1,12 miliar dan Rp 1,05 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya