Nazar Tuding Anas Bagi-Bagi Dolar
Rabu, 21 Desember 2011 – 13:48 WIB

Nazaruddin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda mendengarkan putusan sela, Rabu (21/12). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Sebelum sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan agenda pembacaan putusan sela digelar, Rabu (21/12), terdakwa M Nazaruddin untuk kesekian kalinya menyerang Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
Kali ini tidak hanya sebatas retorika, Nazar membeberkan bukti berupa kwitansi pengeluaran dana dengan total nilai USD6,9 Juta, yang terbagi dalam 16 kwitansi bukti kas keluar. Uang tersebut dituding bersumber dari proyek Hambalang, yang diambil dari PT Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang.
"Uang tersebut dibagi kepada sekitar 325 Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Ada yang menerima USD10.000, ada yang USD15.000 ada juga DPC yang menerima USD20.000," beber Nazar.
Pembagian ini, lanjutnya, untuk memenangkan Anas menjadi ketua umum. Pembagian uang dilakukan Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas. "Eva ini yang ambil ke Yulianis. Eva kemudian menyerahkan ke masing-masing koordinator provinsi," ungkap Nazar.
JAKARTA - Sebelum sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan agenda pembacaan putusan sela digelar, Rabu (21/12), terdakwa M Nazaruddin untuk
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi