Nazar Ungkap Persiapan Anas Nyapres dari Hasil Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Kamis (29/8), sekitar pukul 10.15. Pengusaha muda itu digarap selama empat hari dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Salah satunya kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tersangka bekas Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
"Saya diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum, kasusnya kasus Hambalang dan beberapa proyek-proyek lain yang dipakai untuk pembiayaan Anas menjadi calon Ketua Umum," kata Nazar kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis (29/8).
Nazar juga mengaku menjelaskan soal biaya-biaya setelah Anas jadi Ketum PD yang dipakai untuk niat memersiapkan diri menjadi calon presiden. "Biayanya hampir Rp300 miliar lebih," kata dia.
Nazar menjelaskan, sumber dana itu berasal dari fee proyek-proyek. "Proyek mana saja? Saya bilang salah satunya Hambalang," ungkapnya.
Menurut Nazar yang menerima uang banyak. Ia mengatakan, di Kementerian Pemuda Olahraga yang mengatur adalah Wafid Muharam bekas Sekretaris Kemenpora. "Yang lain hanya menerima perintah dari Pak Wafid," katanya.
Dari kalangan DPR, kata dia, yang aktif ada beberapa orang. "Ada Anas sebagai pengendali penuh, terus saya sebagai pelaksana," katanya.
Di Komisi X DPR, kata Nazar, pimpinan yang aktif mengendalikan yang selalu mendeal-kan berapa persentasenya itu adalah Rully Azwar, Mahyudin, Herry Akhmadi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Kamis (29/8),
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC