Nazar: Yang Harus Dicekal Itu Anas
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus wisma atlit sea games, M Nazaruddin turut berkomentar soal pencekalan Direktur PT Duta Sari Ciptalaras, Mahfud Suroso oleh Kementrian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pencekalan KPK karena kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang. "Kalau dia -Teuku Bagus- sudah ngaku, pasti sudah dijadikan tersangka oleh KPK," tegas suami Neneng Sri Wahyuni yang hingga kini masih berstatus buron KPK.
Namun Nazar tidak sepakat bila Mahfud yang dicekal. Kata dia, yang lebih tepat dicekal keluar negeri adalah Anas Urbaningrum yang juga ketua umum Partai Demokrat. "Sebenarnya yang harus dicekal itu Anas," kata Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh, Rabu (23/5) pukul 20.05 Wib.
Baca Juga:
Nazar juga menimpal pengakuan salah seorang dari PT Adhi Karya bernama Teuku Bagus dengan menyebut tidak mengetahui aliran dana Hambalang Rp 100 miliar kepada Anas. Kata dia, Teuku Bagus mengaku tidak tahu karena takut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana kasus wisma atlit sea games, M Nazaruddin turut berkomentar soal pencekalan Direktur PT Duta Sari Ciptalaras, Mahfud Suroso oleh
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya