Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB

Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Di bagian lain, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi rupanyanya telah menarik paspor Nazaruddin sejak 24 Mei lalu. "Paspornya kami tarik ketika dia dicegah," kata Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, dengan ditariknya paspor Nazaruddin, berarti pria kelahiran Simangulun itu bisa dinyatakan illegal. Sebab, dia sudah tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negeri Singa. Seharusnya, kata Bambang, Nazaruddin secepatnya meninggalkan Singapura.
Bagaimana dipulangkan jika Nazaruddin tidak memiliki paspor? Gampang saja. Bambang menjelaskan, pihaknya akan berkejasama dengan otoritas Singapura dan menyiapkan dokumen-dokumen pemulangan dan kemudian akan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Nah, saat ditanya tentang pencabutan paspor Nazaruddin yang disampaikan Kemenkum HAM, Jasin tidak mau menanggapinya. Menurutnya, pencabutan paspor itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM dan mengacu pada prosedur hukum yang ada. "Kalau soal itu pak Patrialis (Menkum HAM Patrialis Akbar) sangat paham," ujar Jasin.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah