Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB

Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Di bagian lain, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi rupanyanya telah menarik paspor Nazaruddin sejak 24 Mei lalu. "Paspornya kami tarik ketika dia dicegah," kata Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, dengan ditariknya paspor Nazaruddin, berarti pria kelahiran Simangulun itu bisa dinyatakan illegal. Sebab, dia sudah tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negeri Singa. Seharusnya, kata Bambang, Nazaruddin secepatnya meninggalkan Singapura.

Bagaimana dipulangkan jika Nazaruddin tidak memiliki paspor? Gampang saja. Bambang menjelaskan, pihaknya akan berkejasama dengan otoritas Singapura dan menyiapkan dokumen-dokumen pemulangan dan kemudian akan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Nah, saat ditanya tentang pencabutan paspor Nazaruddin yang disampaikan Kemenkum HAM, Jasin tidak mau menanggapinya. Menurutnya, pencabutan paspor itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM dan mengacu pada prosedur hukum yang ada. "Kalau soal itu pak Patrialis (Menkum HAM Patrialis Akbar) sangat paham," ujar Jasin.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News