Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB
Di bagian lain, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi rupanyanya telah menarik paspor Nazaruddin sejak 24 Mei lalu. "Paspornya kami tarik ketika dia dicegah," kata Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, dengan ditariknya paspor Nazaruddin, berarti pria kelahiran Simangulun itu bisa dinyatakan illegal. Sebab, dia sudah tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negeri Singa. Seharusnya, kata Bambang, Nazaruddin secepatnya meninggalkan Singapura.
Bagaimana dipulangkan jika Nazaruddin tidak memiliki paspor? Gampang saja. Bambang menjelaskan, pihaknya akan berkejasama dengan otoritas Singapura dan menyiapkan dokumen-dokumen pemulangan dan kemudian akan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Nah, saat ditanya tentang pencabutan paspor Nazaruddin yang disampaikan Kemenkum HAM, Jasin tidak mau menanggapinya. Menurutnya, pencabutan paspor itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM dan mengacu pada prosedur hukum yang ada. "Kalau soal itu pak Patrialis (Menkum HAM Patrialis Akbar) sangat paham," ujar Jasin.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra