Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:40 WIB
Di bagian lain, ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka oleh KPK mendapat perhatian dari Presiden SBY. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden telah memberikan instruksi secara langsung kepada Kapolri. "Memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum di KPK," kata Julian di Kantor Presiden.
Presiden, lanjut dia, meminta Kapolri untuk berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin ketika berkas atau argumentasi hukumnya diproses. "Setelah KPK secara resmi menetapkan status Nazaruddin maka presiden memerintah kepada Kapolri untuk segera berkoordinasi dengan KPK," terangnya.
Meski Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun dia yakin Singapura akan menghormati hukum dan bisa memberi bantuan terhadap proses pemulangan Nazaruddin.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, instruksi presiden tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap KPK. "Membantu KPK menghadirkan (Nazaruddin). Tidak ada intervensi di situ," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat