Nazaruddin Bersaksi untuk Djoko Susilo
Selasa, 16 Juli 2013 – 12:31 WIB
![Nazaruddin Bersaksi untuk Djoko Susilo](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20130716_124247/124247_324175_Nazar________________PB.jpg)
Nazaruddin. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, akan memberikan keterangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (16/7).
"Benar, JPU akan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK.
Selain Nazaruddin, JPU juga menjadwalkan kehadiran dua istri Djoko Susilo, Mahdiana dan Dipta Andindita. Keduanya sempat ditolak hadir di persidangan oleh Tim Kuasa Hukum Djoko Susilo. Namun, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan Mahdiana dan Dipta Anindita karena dianggap mengetahui kasus tersebut.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Simulator SIM beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut beberapa Anggota DPR kecipratan uang proyek Simulator. Mereka yang disebut Nazaruddin antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dan Herman Herri. Ketiganya sudah diperiksa KPK. Ketiganya juga sudah membantah.
JAKARTA – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati