Nazaruddin Berulah, KPK Gerah

Dibentuk Komite Etik untuk Periksa Chandra Hamzah dan Ade Rahardja

Nazaruddin Berulah, KPK Gerah
Nazaruddin Berulah, KPK Gerah
Sedangkan dari masyarakat ada guru besar emeritus Universitas Indonesia, Mardjono Reksodiputro dan mantan wakil ketua KPK Sjahrudin Rasul. "Ketua Komite Etik ini Pak Abdullah Hehamahua," ucap Busyro.

Rapim juga memutuskan untuk menugaskan Deputi Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudrajat untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf KPK yang juga disebut-sebut Nazaruddin. "Staf itu adalah Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK) dan Johan Budi (juru bicara KPK)," tandas Busyro.

Lantas atas indikasi apa KPK harus membentuk Komite Etik dan memeriksa stafnya" Mantan Ketua Komisi Yudisial itu tak menampik jika dasarnya dari tudingan Nazaruddin. "Ya yang diberitakan media itu," ucapnya.

Lebih lanjut Busyro menambahkan, pihaknya menargetkan Komite Etik segera bekerja. "Secepat-cepatnya," imbuh mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu.

JAKARTA - Serangan M Nazaruddin melalui layanan blackberry messenger (BBM) tak hanya menggoyang Partai Demokrtat (PD). Kini, giliran Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News