Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi
Berpotensi Pula Hingga PAW
Kamis, 26 Mei 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksi. Ada kemungkinan bahwa jabatan Nazaruddin sebagai bendahara Fraksi Partai Demokrat ikut dicopot sebagai tindak lanjut putusan DK. "Kita hanya konfirmasikan dari aspek yang mengatakan apakah Nazar terlibat dalam kasus, kalau keputusan DK di anggaran dasar itu memang final," sebutnya.
"(Posisi Nazaruddin) tentu akan dibicarakan. Tapi sementara ini DK baru memutuskan memberhentikan sebagai bendahara umum," kata M Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat usai rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/5).
Menurut Jafar, saat ini muncul anggapan bahwa terjadi perbedaan keputusan antara DK Partai Demokrat dengan Tim Investigasi Fraksi Partai Demokrat. Pada prinsipnya, vonis yang dijatuhkan DK murni putusan etika. Sementara keputusan Tim Investigasi merupakan keputusan dari segi aspek hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksi.
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera
- Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura