Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi
Berpotensi Pula Hingga PAW
Kamis, 26 Mei 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksi. Ada kemungkinan bahwa jabatan Nazaruddin sebagai bendahara Fraksi Partai Demokrat ikut dicopot sebagai tindak lanjut putusan DK. "Kita hanya konfirmasikan dari aspek yang mengatakan apakah Nazar terlibat dalam kasus, kalau keputusan DK di anggaran dasar itu memang final," sebutnya.
"(Posisi Nazaruddin) tentu akan dibicarakan. Tapi sementara ini DK baru memutuskan memberhentikan sebagai bendahara umum," kata M Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat usai rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/5).
Menurut Jafar, saat ini muncul anggapan bahwa terjadi perbedaan keputusan antara DK Partai Demokrat dengan Tim Investigasi Fraksi Partai Demokrat. Pada prinsipnya, vonis yang dijatuhkan DK murni putusan etika. Sementara keputusan Tim Investigasi merupakan keputusan dari segi aspek hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksi.
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN