Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi

Berpotensi Pula Hingga PAW

Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi
Nazaruddin Bisa Dicopot dari Bendahara Fraksi
Dengan adanya keputusan DK, proses selanjutnya tentu ditindaklanjuti oleh DPP. Menurut Jafar, keputusan fraksi atas posisi Nazaruddin nantinya tergantung pembahasan di tingkat fraksi. Sebaliknya, jika fraksi membahas, tentu dilakukan konsultasi dengan DPP. "Karena fraksi kepanjangan tangan DPP, apapun keputusan DPP fraksi ikut," jelasnya.

Pasca munculnya tudingan Nazaruddin terhadap Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Jafar menyatakan hal itu juga menjadi perhatian. Jika Nazaruddin memiliki data dan fakta, sebaiknya dugaan itu disampaikan kepada DK Partai Demokrat. Hal itu penting supaya DK Partai Demokrat bisa melakukan klarifikasi, dan menghindari polemik di media. "Insya Allah Demokrat akan menyelesaikan semua kasus," tandasnya.

Terkait pencopotan atas sejumlah jabatan politik yang dipegang Nazaruddin selama ini, wacana merecall yang bersangkutan juga mulai muncul. Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin menyatakan, ruang pemberhentian sebagai anggota DPR juga terbuka. Bahkan, bisa pula berlanjut hingga pemberhentian keanggotaaan di partai.

"Ada tindak lanjut seperti itu tetap kami perhatikan," ujar Amir Syamsuddin, saat dihubungi, kemarin. Menurut dia, sebagai kader, Nazaruddin tetap bisa kembali menjalani proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi seperti saat sebelum diberhentikan sebagai bendahara umum.

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum DPP, bisa berlanjut di tingkat fraksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News