Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu
“Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar Mudzakir.
Karena itu, Mudzakir juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak telalu mudah memercayai kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.
Padahal, imbuh Mudzakir, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.
"Hati-hati dengan justice collaborator. Jangan selalu mengagungkan justice collaborator. Sebab, justice collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar,” ujarnya.
"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," tegas Mudzakir. (rmol)
Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran