Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar Mudzakir.

Karena itu, Mudzakir juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak telalu mudah memercayai kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.

Padahal, imbuh Mudzakir, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.

"Hati-hati dengan justice collaborator. Jangan selalu mengagungkan justice collaborator. Sebab, justice collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar,” ujarnya.

"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," tegas Mudzakir. (rmol)


Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News