Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini mulai terjawab setelah Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11).
Baca Juga:
"Mungkin, karena UU TPPU kan ada 3, ada TPPU aktif pencucian uang dan ada juga yang menerima, nah bisa yang menerima," kata Yusuf.
Demikian juga pernyataan yang sama dikatakan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Meski tidak spesifik membicarakan kasus. "Kita akan membahas sama-sama pasal-pasal dalam UU TPPU yang bisa digunakan KPK," kata Chandra.
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi