Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini mulai terjawab setelah Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11).
Baca Juga:
"Mungkin, karena UU TPPU kan ada 3, ada TPPU aktif pencucian uang dan ada juga yang menerima, nah bisa yang menerima," kata Yusuf.
Demikian juga pernyataan yang sama dikatakan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Meski tidak spesifik membicarakan kasus. "Kita akan membahas sama-sama pasal-pasal dalam UU TPPU yang bisa digunakan KPK," kata Chandra.
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?