Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Sebelumnya, KPK memang sudah berencana melimpahkan kasus mantan bendahara partai demokrat ini pada awal November ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski masih sedikit gamang menggunakan UU TPPU, terutama kewenangan penuntutan.
Baca Juga:
Diketahui pula, PPATK telah menyerahkan 18 laporan hasil analisi (LHA) terkait kasus suap wisma atlet. Dan KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin melalui LHA PPATK.(fir/jpnn)
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI