Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB
Sebelumnya, KPK memang sudah berencana melimpahkan kasus mantan bendahara partai demokrat ini pada awal November ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski masih sedikit gamang menggunakan UU TPPU, terutama kewenangan penuntutan.
Baca Juga:
Diketahui pula, PPATK telah menyerahkan 18 laporan hasil analisi (LHA) terkait kasus suap wisma atlet. Dan KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin melalui LHA PPATK.(fir/jpnn)
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus