Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Sebelumnya, KPK memang sudah berencana melimpahkan kasus mantan bendahara partai demokrat ini pada awal November ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski masih sedikit gamang menggunakan UU TPPU, terutama kewenangan penuntutan.

Diketahui pula, PPATK telah menyerahkan 18 laporan hasil analisi (LHA) terkait kasus suap wisma atlet. Dan KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin melalui LHA PPATK.(fir/jpnn)

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News