Nazaruddin dan Neneng Diperiksa Untuk WN Malaysia
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:58 WIB

Nazaruddin dan Neneng Diperiksa Untuk WN Malaysia
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait kasus menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans RI.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia,“ kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Baca Juga:
Selain memeriksa mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta sebagai saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut, yakni Marisi Matondang.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan KPK. Keduanya yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof. Mereka diduga membantu pelarian Neneng sebagai tersangka korupsi PLTS. Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fat/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait kasus menghalang-halangi penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong