Nazaruddin dan Neneng Diperiksa Untuk WN Malaysia
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:58 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait kasus menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans RI.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka warga negara Malaysia,“ kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Baca Juga:
Selain memeriksa mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta sebagai saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut, yakni Marisi Matondang.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan KPK. Keduanya yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof. Mereka diduga membantu pelarian Neneng sebagai tersangka korupsi PLTS. Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fat/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait kasus menghalang-halangi penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Sengaja Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Gegara Tak Ada Biaya
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji