Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan

Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan

KPK menetapkan Neneng sebagai tersana pada 10 Agustus 2011. Di mana, diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian, mensubkontrakkan ke perusahaan lain lain.

Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan dan supervisi PLTS tersebut.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pasangan suami-istri yang tersangkut tindak pidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni akhirnya bertemu di Pengadilan Tipikor,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News