Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
Kamis, 29 November 2012 – 14:44 WIB

Nazaruddin dan Neneng Santap Siang Bersama di Pengadilan
KPK menetapkan Neneng sebagai tersana pada 10 Agustus 2011. Di mana, diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Di mana, Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kemudian, mensubkontrakkan ke perusahaan lain lain.
Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan dan supervisi PLTS tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pasangan suami-istri yang tersangkut tindak pidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni akhirnya bertemu di Pengadilan Tipikor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun