Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR
Mindo Rosalina Manulang pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Selanjutnya, Rosa dan Nazaruddin menggelar pertemuan di kantor PT Permai Group yang beralamat sama dengan PT Anak Negeri di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, guna membicarakan masalah feeproyel wisma atlet. Dari pembicaraan itu, disepakati agar jika nantinya PT DGI lolos menjadi pemenang proyek wisma atlet maka PT Permai Group mendapat fee 18 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi PPN dan PPH.

Dari fee 18 persen itu, tidak semuanya dikantongi PT Permai Group. Sebab, disepakati pula bahwa lima persen akan disalurkan ke DPR RI, dan empat persen untuk daerah. "Sedangkan PT Permai Group mendapat sembilan persen," sebut Agus Salim.

Sekitar awal Agustus 2010, Nazaruddin dan Rosa bertemu dengan Wafid MUharam di sebuah restoran di kawasan Senayan. Pada pertemuan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk mengikutsertakan PT DGI dalam proyek-proyek di Kemenpora.

Ternyata pada pertengahan Agustus 2010, Wafid menerbitkan surat keputusan tentang pemberian dana bantuan (block grant) sebesar Rp 199,63 miliar kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Sumber dananya adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora 2010.

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News